LAMPUNG TENGAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menggerebek pasangan suami istri bandar narkoba di Kecamatan Anak Tuha.
Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 29 November 2025 pukul 22.50 WIB tersebut, pihak kepolisian menangkap RH selaku bandar narkoba dan istrinya berinisial IS di Kampung Negara Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata mengatakan bahwa selain mengamankan pasangan suami istri tersebut, pihaknya juga turut mengamankan satu penyalahguna narkoba berinisial JY.
"JY ditangkap saat sedang membeli narkotika di rumah RH dan IS dengan barang bukti 22 bungkus sabu-sabu seberat 5,88 gram," kata Tekun, Senin (1/12/2025).
Tekun mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, RH sempat membuang barang bukti tersebut.
Bahkan, kata dia, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada polisi dan berusaha lari.
Selain itu, bebernya, warga setempat yang melihat adanya penggerebekan langsung ramai-ramai berkerumun dan melakukan upaya penghadangan.
"Situasi sempat tegang, namun berkat upaya persuasif, pelaku berhasil ditangkap, barang bukti ditemukan, dan ketiga nya berhasil diamankan di Polres Lampung Tengah," ujarnya.
"Ketiga terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menggerebek pasangan suami istri bandar narkoba di Kecamatan Anak Tuha.