Kabarpo.com, Lampung Tengah - Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menggulung kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Para pelakunyang berjumlah 3 orang itu diantaranya RS (27) asal Kampung Gunung Agung, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah dan TN (46) asal Bandar Sari, Kecamatan Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah dan RD (37) asal Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan ketiganya ditangkap usai melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Aerox pada Sabtu,17 Januari 2026 sekitar Jam 17.50 WIB lalu.
“Para tersangka merupakan spesialis pelaku curanmor dan sebelumnya telah berulang kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah hukum Lampung Tengah,” kata Devrat, Jumat (30/1/2026).
Terhitung ada 8 unit sepeda motor yang digasak para tersangka di 8 TKP yang berbeda.
Dia menjabarkan, aksi curanmor yang dilakukan para tersangka diantaranya di TKP Bandar Jaya Barat-Lingkungan 3 menggasak motor supra x 125 hitam, TKP Umbul Banten menggasak motor aerox warna biru, TKP Belakang RS Harapan Bunda menggasak motor Honda Scoopy warna biru hitam, TKP Gotong Royong menggasak motor supra x warna silver biru (dijual), TKP Bandar Jaya-Lingkungan 4 menggasak Motor Honda Beat putih, TKP Umbul Banten- Gunung Sugih menggasak Supra X merah hitam, TKP Masjid Baitul Ikhwan menggasak Honda Beat warna hitam, dan TKP Yukum Jaya para tersangka menggasak motor Honda Beat Street warna hitam.
Sementata, kata dia, motif kawanan tersangka yakni memenuhi kebutuhan ekonomi dengan cara melakukan aksi curanmor, selain itu para tersangka juga menggunakan uang dari hasil penjualan motor curian untuk berfoya-foya dan penyalahgunaan narkoba.
Devrat menjelaskan, aksi terakhir para tersangka, mereka menyatroni rumah korban yang beralamatkan di Lingkungan II Gedong Sari, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah sekira jam 17.50 WIB.
Para tersangka langsung mengarah ke garasi untuk mengincar Yamaha Aerox BE 2887 GNS milik Suhardi yang saat itu diketahui dalam keadaan terkunci stang dan lubang kontaknya tertutup.
Kendati demikian, para tersangka berhasil merusak dan membawa kabur motor tersebut.
Aksi para tersangka sempat terlihat oleh salah seorang tetangga korban, dan korban akhirnya sadar motornya telah dicuri.
"Saat saksi melihat orang tak dikenal membawa motor korban, dia langsung bergegas mengkonfirmasi orang yang mengendarai motor tersebut. Barulah korban sadar bahwa kawanan pencuri menggasak motornya," ujar Devrat.
Ketiga tersangka menjadi buronan Tekab 308 Polres Lampung Tengah setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian membuahkan hasil pada Kamis, 29 Januari 2026, Tekab 308 Polres Lampung Tengah dibawah pimpinan Ipda Ambari mendapatkan informasi keberadaan para target operasi (TO).
Team jajaran Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah itu pun langsung bergerak menuju lokasi keberadaan para tersangka di Perum Residence Blok B, No. 26, Bandar Sari, Kecamatan Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni RS dan TN, serta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna skotlet hijau.
Sementara, kata Devrat, tersangka lain yaitu RD ditangkap di Perum Lamondo, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
"Pada saat menangkap RD ditemukan seperangkat alat konsumsi narkoba diantaranya 1 buah pipa kaca/ pirek berisi narkotika jenis sabu, 3 buah korek api gas, dan 2 buah pipet sedotan. Tersangka dan barang bukti penyalahgunaan narkotika kami amankan di Polres Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Devrat menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa berbagai macam perlengkapan curanmor, senjata tajam, alat pendukung, dan alat penyamaran, diantaranya 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang dan sarung warna cokelat, 1 buah senter warna hitam, 1 buah gerinda, 1 buah kunci L, 1 buah kunci Pas warna orange silver, 1 buah kunci Leter T, 4 buah mata kunci Leter T, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah Jaket Brimob, 1 unit Handphone merek Infinix smart 8 warna hitam.
Dia mengatakan, para tersangka menggunakan berbagai alat tersebut untuk merusak keamanan kendaraan sepeda motor, mulai dari kunci stang, tutup lubang kunci, dan keamanan sejenisnya.
Dalam hal ini, Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak lupa untuk memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.
"Para tersangka dijerat pasal Pencurian Dengan Pemberatan (curat) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1/2023," tutupnya.
(Kabarpo.com/Sakti)