JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia menegaskan bahwa penuntutan terhadap kliennya seharusnya gugur sejak berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Pernyataan itu disampaikan usai sidang pertama dalam perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selasa, (13/01/2026)
Menurut Faomasi, pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan 137, menyatakan secara tegas bahwa kewenangan penuntutan harus dihentikan apabila perkara telah melewati batas waktu kedaluwarsa.
“Jaksa tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan. Ancaman hukuman untuk pasal yang didakwakan hanya tiga tahun, sementara peristiwanya terjadi pada 2018. Artinya, sudah lebih dari enam tahun kewenangan penuntutan jelas gugur,” ujar Faomasi.
Ia juga menyoroti aturan internal Kejaksaan Agung mengenai penanganan perkara kedaluwarsa.
“Semua ada aturannya, sudah ditandatangani Jampidum. Kalau sudah tahu kewenangan gugur,.
Berikut adalah analisis hukum dan poin-poin penting yang disinggung dalam argumen tersebut:
1. Dasar Hukum Kedaluwarsa (Pasal 136 & 137 KUHP Baru)
Dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), aturan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan karena kedaluwarsa diatur secara spesifik:
Pasal 136: Menyebutkan alasan gugurnya penuntutan, salah satunya adalah karena kedaluwarsa.
Pasal 137: Mengatur tenggang waktu kedaluwarsa berdasarkan ancaman pidana. Untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 3 tahun, masa kedaluwarsanya biasanya berkisar antara 6 tahun.
2. Analisis Kasus Budi
Jika peristiwa terjadi pada 2018 dan saat ini adalah Januari 2026, maka telah berjalan waktu sekitar 7-8 tahun.
Logika Penasihat Hukum: Karena ancaman hukuman pasal pencemaran nama baik adalah 3 tahun, dan waktu yang terlewati (6 tahun+) sudah melampaui batas kedaluwarsa menurut hitungan mereka, maka jaksa dianggap kehilangan hak menuntut.
Transisi Hukum: Mengingat KUHP Baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, penasihat hukum menggunakan momentum ini untuk meminta pengadilan tunduk pada aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
3. Aturan Internal Kejaksaan (Jampidum)
Faomasi menyinggung pedoman teknis dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Secara prosedural, jika sebuah perkara diketahui telah kedaluwarsa sebelum atau saat persidangan:
Jaksa seharusnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Jika perkara sudah masuk pengadilan, Hakim dapat menjatuhkan putusan bahwa "Penuntutan tidak dapat diterima" (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Angga