Lampung Barat, Kabarpo.com– Dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Barat menjadi sorotan publik lantaran tetap beroperasi meski belum mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kelengkapan dapur sesuai standar.
Kedua dapur tersebut yakni SPPG Tugu Mulya dan SPPG Tugu Sari 2. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG Lampung Barat telah menjatuhkan sanksi teguran lisan dan tertulis (SP1) kepada keduanya karena terbukti menjalankan operasional tanpa izin sarana dan prasarana utama yang berkaitan langsung dengan kebersihan serta keamanan pangan.
Dikonfirmasi pada rabu 21 Januari 2026, Ketua Satgas Percepatan MBG Lampung Barat Ahmad Hikami menjelaskan, meskipun izin IPAL dan standar dapur belum lengkap, kedua SPPG tersebut masih diperbolehkan beroperasi setelah adanya koordinasi antara Satgas dan pembina MBG Lampung Barat. Pihak pengelola diberikan tenggat waktu selama tiga bulan sejak mulai beroperasi untuk menyelesaikan seluruh perizinan yang belum terpenuhi.
Namun, kebijakan ini menuai pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, IPAL merupakan komponen vital dalam pengelolaan limbah dapur yang berkaitan langsung dengan aspek sanitasi, lingkungan, dan potensi risiko kesehatan bagi penerima manfaat, khususnya anak-anak.
Satgas menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan izin IPAL dan kelengkapan fasilitas dapur tidak juga diselesaikan, maka akan diberlakukan sanksi lanjutan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan penghentian operasional dapur SPPG.
Persoalan izin IPAL ini menambah daftar catatan pelaksanaan MBG di Lampung Barat yang belakangan menjadi sorotan, menyusul temuan menu tidak higienis dan keluhan kualitas makanan.
Dengan jumlah penerima manfaat yang besar, masyarakat berharap pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjamin keamanan pangan dan kesehatan lingkungan.(*)